KPK Periksa PT DGI Sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah Tbk, atau berkode saham DGIK, yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, atau NKE, sebagai tersangka.

DGIK, atau PT NKE diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

"PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE, akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Untuk diketahui, sedianya pihak DGIK atau PT NKE hadir, itu menjadi pemeriksaan perdana pascaKPK menjerat PT DGIK, atau PT NKE. Dalam perkara ini, PT NKE disebutkan telah merugikan keuangan negara senilai Rp25 miliar.

Selain menjerat perusahaannya, pada perkara korupsi pembangunan RS Khusus di Udayana, Bali, ini, penyidik KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT DGIK atau PT NKE, Dudung Purwadi. (asp)