Polisi Periksa Data di Hard Disk Sindikat Saracen

Polri saat merilis pengungkapan kasus Saracen, kelompok pelaku ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penyebaran ujaran kebencian berbau sara dan penyebaran  hoax oleh sindikat Saracen.

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan data dalam hardisk yang disita dari tersangka. Data yang sudah diperiksa yakni 27 gigabyte, sementara yang belum diperiksa masih ada sekitar 93 gigabyte. "Jadi mohon bersabar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2017.

Awi menambahkan, untuk admin akun-akun yang terlibat secara langsung dengan kelompok Saracen akan dilakukan pendalaman. "Saat ini sedang dilakukan analisis laporan terkait barang bukti yang ada," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok Saracen, penyedia jasa penyebaran ujaran kebencian atau hate speech berkonten sara.

Satgas Siber menangkap tiga pelaku yang juga pengurus dari grup Saracen. Di antaranya dua orang pria berinisial MFT (43), ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 21 Juli 2017 dan JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017. Pelaku ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau hate speech berkonten sara. Mereka dikenakan Pasal 45 juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mus)