Saracen Dicokok, Ujaran Kebencian di Internet Turun

Logo-logo media sosial di Internet.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kepolisian mengklaim adanya penurunan terhadap aktivitas sebaran ujaran kebencian di media sosial usai sindikat Saracen dibekuk.

"Sekitar 30 sampai 40 persen mengalami penurunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu 6 September 2017. 

Meski trennya lagi turun, dia yakin bahwa sebaran informasi palsu atau pun kebencian akan tetap ada. "(Karena itu) Potensi tersangkanya masih terbuka," kata Martinus. 

Sindikat Saracen sebelumnya telah dibekuk kepolisian ats dugaan menjadi penyedia jasa penebar kebencian di jejaring sosial.

Kelompok ini diduga telah beraksi sejak tahun 2015 dan menyebar kebencian di jejaring sosial. Sebanyak empat orang pun diamankan yakni, MFT (43), JAS (32) dan seorang wanita SRN (32) dan MAH (39).

Seluruhnya dijerat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara. (ren)