Sindir KPK, Jaksa Agung: OTT Korupsi di Indonesia Gaduh

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung M. Prasetyo memaparkan perbedaan lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia dengan di KPK Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 September 2017 ini. Dia menyebut KPK Singapura dan Malaysia hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, tidak sampai penuntutan seperti di Indonesia.

"Meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan apa yang terjadi di Singapura dan Malaysia itu menciptakan pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Sementara dia menyindir pemberantasan korupsi yang 'gaduh' di Indonesia tidak membuat Indeks Pemberantasan Korupsi di Indonesia jadi lebih baik.

"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan ingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," ujar Prasetyo.

Prasetyo menuturkan, Kejaksaan Singapura dan Malaysia juga sepakat suatu lembaga diberi kewenangan lebih, cenderung bertindak sewenang-wenang. Karena itu menurut dia sistem penuntutan tunggal melalui Kejaksaan ini sudah ideal di berbagai negara.

"Yang perlu dicermati bahwa Kejaksaan baik di Singapura dan Malaysia merupakan institusi yang berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan," kata dia.

"Baik di Malaysia maupun Singapura, praktik penegakan hukum berjalan harmonis, tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan," tambahnya.