Patrialis Akbar Terima Divonis 8 Tahun Penjara

Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maka ia tak mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara.

"(Patrialis Akbar) tidak melakukan upaya banding," kata Penasihat Hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Selasa 12 September 2017.

Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan menerima putusan hakim. Pasalnya vonis terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan jaksa. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.

Patrialis Akbar sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari importir daging sapi, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. (ren)