Kronologi Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Walikota Batu Eddy Rumpoko diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko. Selain Eddy, ada dua orang yang ikut diciduk petugas KPK.

Pada Sabtu siang 16 September 2017 sekitar pukul 10.40 WIB, Filipus Djap sebagai pengusaha dan pemilik Amarta Hills Hotel bertemu dengan Eddi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu. Pertemuan ini terjadi di restoran hotel milik Filipus.

Keduanya kemudian menuju parkiran dan saat itu terjadi penyerahan uang Rp100 juta dari Filipus kepada Eddi Setiawan. Kemudian sekitar 30 menit Filipus bergerak menuju rumah dinas Walikota Batu Eddy Rumpoko.

"Untuk menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas atau paper bag," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 17 September 2017.

Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama dengan Y, sopir sang walikota, beserta uang itu. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal.

Tim lain mengikuti Eddi Setiawan dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu. Dari tangannya diamankan uang Rp100 juta yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas.

Terpisah, tim KPK juga mengamankan Zadim Efisiensi selaku Kepala BKAD Kota Batu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tim kemudian membawa Zadim ke Pemkot Batu untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu, 17 September 2017, tim KPK bersama 3 orang yang diamankan yaitu Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan dan Filipus diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, Filipus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (one)