Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Batu, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Batu – Mendiang eks Wali Kota Batu periode 2007-2017, Eddy Rumpoko yang di makamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyusul protes dari mendiang istri pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) mendiang Munir, yakni, Suciwati.

Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III

Banyak pihak kemudian mempertanyakan pemakaman tersebut diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pemakaman ini menjadi pembahasan hangat masyarakat.

Pro dan kontra muncul karena Eddy Rumpoko merupakan narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

Pemeriksaan Perdana Eddy Rumpoko

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu pun mengeluarkan surat kronologis yang dikirimkan ke DPD LVRI Jatim. Surat itu berisi tentang keputusan Pemkot Batu yang memakamkan ER di TMP Kota Batu meskipun tidak memenuhi syarat.

Datang ke Pemakaman Ibunya, Angger Dimas Berterima Kasih Pada Tamara Tyasmara dan Keluarga

Nyonya Handri mewakili suaminya Handri Isriawan selaku ketua LVRI Kota Batu mengatakan dalam surat itu menjelaskan bahwa bukan LVRI yang mendesak. Namun keluarga istri mendiang Eddy Rumpoko yaitu Dewanti Rumpoko yang menelepon untuk meminta dimakamkan di TMP Suropati. 

"Bahkan pihak Pemkot Batu yang datang ke rumah untuk menjemput suami saya untuk memilihkan tempat di TMP. Dalam surat juga dijelaskan mendiang ER (sapaam Eddy Rumpoko) tidak dapat dimakamkan di TMP karena tidak memiliki Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra," kata Nyonya Handri, Selasa, 26 Desember 2023.

Pihak Dinsos Provinsi Jatim dan Garnisun pun juga tidak menghendaki pemakaman di TMP karena tidak memenuhi syarat. Sehingga Nyonya Handi menekankan bahwa dalam pemakaman di TMP bukanlah keputusan LVRI.

"Bukan keputusan kami melainkan murni keputusan dari jajaran Pemkot Batu, sehingga terjadilah proses pemakaman yang tidak dihadiri oleh TNI namun hanya pentakziah dan Pemkot Batu," ujarnya.

Bahkan surat tersebut dia sendiri yang mengetikkan kronologisnya membantu suaminya yang memang kurang bisa karena usia. Begitu juga ketika berbicara dihadapan publik sering kali ia yang membantu mewakili berbicara.

"Jadi monggo apabila ada yang tidak puas bisa bertanya ke Dinsos atau Pemkot Batu. Apabila Pemkot mau terbuka, maka pihaknya juga akan terbuka kepada publik dengan apa adanya," tuturnya.

Terlebih Nyonya Handri juga telah mengetahui surat dari Garnisun yang menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terkait pemakaman ER di TMP Suropati Kota Batu setelah Dinsos meminta izin untuk melakukan pemakaman di tempat para pahlawan.

"Silahkan kalau mau buka-bukaan, soalnya Pak Handri bahkan sudah seringkali menghadap Sekda Kota Batu untuk melakukan pembersihan nama baik. Namun karena saat itu berdekatan dengan kunjungan Presiden RI maka diminta untuk ditunda terlebih dahulu. Kami mengirimkan surat kronologi ke DPD LVRI Provinsi Jatim pada 10 Desember lalu," tuturnya.

Diketahui, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal pada sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis, 30 November 2023.

Dia merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi Rp46,8 miliar dan mendapat vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.

Jenazahnya kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya