Eddy Rumpoko Ditahan KPK, Mendagri Lantik Plt Wali Kota Batu

Pelantikan Plt Wali Kota, Batu, Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • Nur Faisal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin malam, 18 September 2017. Pelantikan dilakukan setelah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap.

Menteri Tjahjo hadir pada pelantikan itu, didampingi Gubernur Jatim, Soekarwo. Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin,  dan seluruh kepala daerah se Jatim juga diundang. Surat keputusan Plt Wali Kota Batu diserahkan oleh Gubernur Soekarwo kepada Punjul dan disaksikan oleh Menteri Tjahjo. 

Pelantikan Plt Wali Kota Batu itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131.35/4269/SC. Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tentang 2014 tentang Pemerintah Daerah jadi payung hukum.

"Berkenaan dengan Operasi Tangkap Tangan dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Saudara Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu, dengan hormat disampaikan," bunyi awal dari SK tersebut. Karena Eddy berhalangan setelah ditahan, Punjul ditugaskan jadi Plt.

Seperti diketahui, Eddy Rumpoko jadi tersangka dan ditahan oleh KPK setelah ditangkap tangan menerima suap proyek meubeler sebesar Rp200 juta di rumah dinasnya Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu siang, 16 September 2017. Selain Eddy, Kabag ULP Pemkot Batu, Edi Setiawan, dan tersangka penyuap, Philips Jacobus juga ditetapkan menjadi tersangka.

Mendagri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjadikan peristiwa OTT di Kota Batu sebagai pelajaran. Jangan sampai jeratan hukum yang sudah terjadi tidak menjerat pula kepala daerah yang lain. 

"Intinya hati-hati," ujarnya.