Charles Jones Mesang Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Charles Jones Mesang diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota DPR, Charles Jones Mesang ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Langkah tersebut, menyusul perkara Charles yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2017.

Pada perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles Jones Mesang. Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Charles dianggap terbukti menerima suap sekitar Rp9 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, 2014 silam.

Majelis hakim juga mengganjar pidana tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.