Sidang Suap, Eks Pejabat Kemendes Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Terdakwa kasus suap auditor BPK Sugito menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berlanjut hari ini, Rabu 11 Oktober 2017.

Agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa yakni, mantan Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Keuangan pada Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"(Agenda sidang hari ini) pembacaan tuntutan," kata Jaksa Takdir.

Sidang direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Menurut Takdir, pihaknya akan memaparkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang bertalian dengan bukti-bukti yang telah diajukan jaksa atas perkara dua terdakwa kasus ini.

"Tim JPU semaksimal mungkin membuktikan pasal yang didakwakan, detailnya nanti ya," ujarnya.

Pada perkara ini, Sugito dan Jarot, sebelumnya didakwa menyuap auditor BPK Ali Sadli dan Rochamadi Saptogiri sebesar Rp240 juta.

Suap itu diberikan dengan maksud memengaruhi hasil pemeriksaan BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, sehingga kementerian yang dipimpin Eko Putro Sandjojo itu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).