Diduga Korupsi Dana PI Migas, Eks Dirut BUMD Sumenep Ditahan

Tersangka Sitrul saat ditahan di Kejaksaan Jatim, Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Sitrul Arsyi Musa'ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar atau WUS, BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jumat sore, 13 Oktober 2017. Dia disangka melakukan korupsi dana participating interest pengelolaan minyak dan gas.

Sitrul ditahan Kejaksaan setelah seharian menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Sorenya, dia keluar dengan memakai rompi tahanan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

"Tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung di Sumenep, Jawa Timur, Jumat, 13 Oktober 2017.

PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksploitasi migas di Sumenep. Dana PI itulah yang diduga dikorupsi Sitrul.

Kasus itu mulai diselidiki berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada WUS. Ada uang PI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kejaksaan menelusuri dan menemukan bukti pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sitrul. PI sebesar Rp3,9 miliar diduga dinikmatinya secara pribadi.

Richard menjelaskan, Sitrul melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Dirut PT WUS. Dalam beraksi, dia mengeluarkan kebijakan membuka kantor perwakilan di Jakarta. Rekening baru atasnama dirinya kemudian dibuat. Rekening itu dipakai tersangka untuk menerima kiriman uang PI sepuluh persen dari rekanan.

Hasil penyidikan menyebutkan, total uang yang sudah masuk ke rekening tersebut sebesar US$773.702. Tersangka sendiri diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3,9 miliar. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Richard.