Pelajari Laporan terhadap Anies, Polisi akan Panggil Ahli

Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempelajari laporan dari inisiator gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, setiap laporan yang diadukan kepada polisi wajib untuk diterima. Namun, laporan itu harus dipelajari terlebih dahulu apakah memenuhi unsur yang dilaporkan atau tidak.

"Kami wajib menerima setiap laporan. Yang penting kami pelajari," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.

Tim penyidik juga akan mengundang ahli-ahli terlebih dahulu. Setelah dikaji, dipelajari dan mengundang para ahli-ahli, akan diputuskan apakah bisa dilanjutkan penyelidikannya atau tidak. Tim penyidik juga akan melihat terlebih dahulu apakah laporan polisi itu ada unsur pidananya atau tidak.

Anies dilaporkan ke Bareskrim oleh Jack terkait dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis karena menggunakan kata 'pribumi' dalam pidato politiknya, di Balai Kota, Senin, 16 Oktober 2017 malam.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan polisi ini sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim, tertanggal 17 Oktober 2017. (ase)