Suap Moge, KPK Periksa Kepala Audit Internal Jasa Marga

Auditor BPK Sigit Yugoharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Kepala Audit Internal Jasa Marga (Persero), Laviana Sri Hardini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Laviana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi (STB) dan Sigit Yugoharto (SGY). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STB dan SGY," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2017.

Belum diketahui kaitan Laviana dalam kasus tersebut. Namun, kuat dugaan Laviana mengetahui, mendengar atau melihat rentetan praktik suap yang menjerat koleganya tersebut.

Sejumlah saksi dari pegawai BPK dan anggota satuan pengawas internal PT Jasa Marga telah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Kushartanto Koeswiranto.

KPK sebelumnya menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap  PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.

Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.

Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)