Ini Tarif Taksi Online Berdasarkan Peraturan Baru

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru untuk taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu aturan yang termasuk dalam PM 108 ini adalah aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Tarif ini dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara di luar wilayah itu masuk wilayah II.

"Wilayah I, tarif batas atasnya Rp6.000 per kilometer dan batas bawahnya Rp3.000 per kilometer. Wilayah II, batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp3.700 per kilometer," ujar Sekjen Kemenhub Sugihardjo di Gedung Karya Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Sugihardjo menjelaskan, peraturan  ini akan mulai berlaku pada 1 November 2017. Sebelum tanggal 1 November, terkait tarif batas atas dan batas bawah masih menggunakan aturan yang lama.

"Sebelum ada evaluasi baru, masih pakai tarif batas atas dan bawah yang lama. Kalau ada evaluasi silakan, kami akan mendengar masukan dari semua pihak," ujarnya. (ase)