Melanggar, KPK Pulangkan Dua Penyidiknya ke Polri

Penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada dua penyidiknya atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara korupsi. Dua penyidik yang berasal dari Mabes Polri itu sebelumnya telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Pengawas Internal KPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK, kedua penyidik itu akhirnya dikembalikan ke institusi asalnya pada 13 Oktober 2017 lalu, karena melakukan kesalahan yang sanksinya masuk kategori berat.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran saat menyidik perkara dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka Basuki Hariman. Berdasarkan informasi diterima, bahwa Roland dan Harun diduga menghilangkan barang bukti terkait kasus Bea Cukai.

"Sanksi yang paling berat kan pengembalian (ke institusi asal)," kata Agus Rahardjo dikonfirmasi di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Kendati begitu, ketika keduanya hendak dikembalikan, Polri justru mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut kepada KPK, karena alasan masa perbantuan telah hampir selesai.

"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kami buktikan (mereka melakukan pelanggaran berat)," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK mulanya menyelidiki perkara suap terkait penyelundupan tujuh kontainer daging sapi di Bea dan Cukai, yang melibatkan Basuki Hariman, pejabat Bea Cukai, dan sejumlah aparat penegak hukum.

Namun saat menyelidiki kasus tersebut, Basuki Hariman melakukan kasus lainnya yakni penyuapan hakim MK.

Basuki Hariman sendiri telah divonis bersalah menyuap Hakim MK Patrialis Akbar agar memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Basuki Hariman selama 7 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.