Kapolri Larang Korban Penyanderaan Kembali ke Tembagapura

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melarang sebagian warga korban penyanderaan di Tembagapura, Timika, Papua, kembali ke daerah itu. Soalnya hampir semua adalah pendatang yang mendulang liar emas di Tembagapura.

Warga yang disandera selama sembilan hari itu terdiri seribu warga lokal dan 346 pendatang yang bermukim di Desa Banti dan Desa Kimbely. Warga yang disebut terakhir itu yang selama ini mendulang emas secara ilegal atau liar, dan kemudian memicu sejumlah permasalahan sosial di sana.

"Mereka ini sebetulnya para pendulang liar. Pendulang liar itu ada tailing-nya Freeport, mereka mendulang di sana, dapat satu gram mungkin per hari. Nah, oleh karena itu enggak boleh lagi balik ke sana (Papua)," kata Tito ketika ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Semua warga, pendatang maupun asli setempat, sudah dievakuasi ke Tembagapura. Warga pendatang akan dikembalikan ke daerah asal, sementara warga asli dipersilakan memilih tetap tinggal atau pindah.

Warga asli yang memilih tinggal akan difasilitasi tetapi dilarang mendulang liar emas di sana. Mereka yang tak ingin lagi tinggal di sana akan difasilitasi untuk dicarikan pekerjaan di daerah lain. Sebagian mereka berasal dari Kabupaten Puncak dan Kota Timika.

"Pemerintah Provinsi (Papua), DPRD yang ada di sana, kemudian bupati-bupati yang masyarakatnya ada di situ tarik kembali mereka, ke daerah-daerah masing-masing pekerjakan, misalnya, bertani berternak dan lain-lain. Jangan lagi jadi pendulang liar," ujarnya.