Kemenhub Minta Maskapai Tak Bebani Cancel Fee

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
Sumber :
  • REUTERS/Nyimas Laula

VIVA – Kementerian Perhubungan meminta pihak maskapai tak bebani cancel fee atau biaya pembatalan kepada para penumpang yang batal melakukan penerbangan dari dan menuju Bali lantaran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup akibat erupsi Gunung Agung.

Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengatakan, potongan cancel fee sebesar 10 persen memang tercantum dalam pasal 10 PM 185 tahun 2015.

"Potongan itu 10 persen hanya untuk administrasi. Semisal Bali-Jakarta harga tiket Rp1 juta. Dipotong 100 ribu untuk biaya administrasi. Itu memang tercantum dalam pasal 10 PM 185 tahun 2015," ujar Sugihardjo di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2017.

Untuk menghilangkan peraturan cancel fee, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan maskapai. Sebab pencabutan cancel fee itu harus dikoordinasikan, karena ada dasar sebuah maskapai membebankan biaya pembatalan.

"Ini kan sudah diatur makanya kami koordinasikan dulu," katanya.

Meskipun begitu, ia pun mengimbau kepada maskapai untuk tak menerapkan biaya pembatalan karena kondisi yang darurat di Bali.

"Sebagaimana disebutkan Kemenpar ini kan kondisi darurat. Orang dalam keadaan susah kalau bisa maskapai tanpa mengurangi risiko keuangannya itu kan baik kalau tidak dipotong. Tapi kembali kepada mekanisme di maskapai. Kalau bisa dalam situasi ini bantulah," tuturnya. (ase)