2017, Ombudsman Terima Banyak Laporan Penyimpangan Prosedur

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Wakil Ketua Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan, sepanjang 2017, lembaganya menerima sebanyak 7.999 laporan masyarakat. Mayoritas laporan atau sebanyak 1.714 terkait dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur.

"Laporan masyarakat tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.

Laporan masyarakat terbanyak kedua, ia menyebutkan, sebanyak 1.355 laporan terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan. Lalu, sebanyak 802 laporan dengan dugaan maladministrasi tidak kompeten.

"Keempat, dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang 666 laporan masyarakat. Kelima, dugaan maladministrasi permintaan imbalan uang, barang, dan jasa sebanyak 605 laporan masyarakat," kata Ninik.

Ia menjelaskan, pelapor masih didominasi oleh mereka yang menjadi korban langsung. Hal ini berarti masyarakat belum memperoleh pelayanan publik yang baik.

"Tapi telah berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan melaporkan dugaan maladministrasi pada Ombudsman," kata Ninik.