KPK Tak Mau Kendor Usut Kasus Korupsi di Tahun Politik

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan calon-calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018, yang terindikasi terjerat kasus korupsi, proses hukumnya tak perlu ditunda hingga pilkada selesai.

"Kalau saya justru enggak begitu. Kalau memang diperiksa, buktinya belum jelas dan masih diawal itu bisa kita enggak periksa dulu supaya kita adil," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Sebaliknya, apabila calon kepala daerah bersangkutan ternyata dalam perjalanannya maupun sebelum pengesahan sudah nyata-nyata melakukan tindak pidana korupsi, maka penegak hukum harus segera menangkap sinyal itu.

Saat ditanya adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK dikhawatirkan akan membuat kegaduhan, Agus menilai tentunya proses hukum tetap tak boleh berhenti. "Jadi, kalau selama proses ini (pilkada) kalau memang ada pelanggaran hukum harus ditindak," ujar Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengajak dan mengimbau aparat penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak mengganggu setiap pasangan calon yang mengikuti pilkada dengan proses hukum.

Imbauan ini diharapkan mulai berjalan jika setiap pasangan calon sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 12 Februari 2018. (ren)