KPK Tak Berwenang Tangani Mahar Politik

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak berwenang menangani masalah mahar politik terkait pemilihan kepala daerah serentak 2018, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, hal itu telah diatur oleh undang-undang tersendiri.

"Saya kira instansi berwenang yang bisa menanggapi ini seperti di Bawaslu. Bila ada pidana umum, di Kepolisian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Januari 2018.

Febri mengakui pihaknya sempat membuat kajian soal partai politik.? Namun bukan mencampuri urusan mahar politik, melainkan mengenai pendanaan partai politik, etika dan kaderisasi parpol. Bahkan mengenai itu, kata Febri, pihaknya telah merekomendasikan ke sejumlah stakeholder terkait.

"Nah, kami fokusnya di sana. Bukan soal mahar politik," kata Febri.

Di sisi lain, Febri menyadri mahalnya biaya politik dapat membuat calon kepala daerah berpotensi korupsi bila sudah terpilih dan menjabat. Karena itu, dalam lingkup pencegahan, KPK segera mendalami masalah ini. "Karena itu penting di pencegahan," kata Febri.

Klaim La Nyalla

Sebelumnya, gaduh mahar politik ini bermula dari nyanyian mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti, yang mengaku dimintai uang mahar sebesar Rp40 miliar oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk maju ke Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Prabowo, kata La Nyalla, mengancam tak akan memberikan rekomendasi partai untuk Pilgub Jatim 2018 sebelum Ia menyiapkan uang saksi untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur sebesar Rp40 miliar.

"Saya dimintai uang Rp40 miliar, uang saksi disuruh serahkan sebelum tanggal 20 Desember. Kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasikan," kata mantan Ketua Umum PSSI tersebut. (ren)