JK Terhalang Aturan untuk Kembali Jadi Cawapres

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - PDI Perjuangan memutuskan akan mencalonkan kembali Presiden Joko Widodo pada pemilihan presiden 2019. Maka menggelinding pula wacana memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla.

Menanggapi hal ini, Sekjen PPP, Arsul Sani mengajak semua pihak untuk melihat ketentuan hukumnya. Lebih lanjut Arsul merujuk pada Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menetapkan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

"Ketentuan syarat itu memberi tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945, dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari 2018.

Menurutnya, seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali seperti JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi.

"Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut selanjutnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun," kata Arsul.

Ia pun menyatakan semua yang mempunyai aspirasi demikian, ia berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. "Karena selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusionalitas UU lewat putusan karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945," kata Arsul. (ase)