JK Tak Mau Ada Eks Napi Korupsi Jadi Anggota DPR

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Menurut JK, aturan itu bisa menjadi sebuah pagar untuk menjaga kewibawaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai orang yang dipercaya mewakili rakyat.

"Kita harap begitu (mantan koruptor dilarang mengikuti Pileg), supaya betul-betul, DPR punya wibawa yang baik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Menurut JK, untuk menjadi suatu profesi tertentu, seseorang haruslah benar-benar memiliki kelakuan yang baik. Bahkan, lamaran terhadap sebuah profesi umum saja lazim menyertakan surat berkelakuan baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Untuk bekerja saja harus ada surat kelakuan baik," ujar JK.

JK berharap aturan benar-benar terealisasi untuk bisa diterapkan di Pileg 2019.

"Kalau kira-kiranya tidak ada (aturan), bagaimana jadinya."