PPP: Usulan Hak Angket Iriawan Timbulkan Kegaduhan

Komjen Polisi M. Iriawan jadi Pjs Gubernur Jawa Barat, 17 Juni 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Usulan hak angket atas polemik Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menuai pro dan kontra di Parlemen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan alasan partainya tak setuju angket. "Jika belum apa-apa langsung menggunakan hak angket, maka yang akan timbul adalah kegaduhan," kata Arsul, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juni 2018.

Dia meyakini, fraksi lain akan lebih suka masalah pengangkatan itu didalami dalam Rapat Kerja di DPR. Dia optimis partai-partai pendukung pemerintah kebanyakan tidak setuju angket. "Karena fraksi-fraksi koalisi pemerintahan kemungkinan besar akan menolak penggunaan hak angket untuk masalah tersebut," ujar Arsul.

Namun, dia menegaskan partainya tidak setuju keputusan pengangkatan Iriawan itu. Dia menilai masalah ini perlu didalami di Raker Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri dan Polri. "Menurut PPP, keputusan memilih Komjen Iriawan sebagai Plt Gubernur Jabar bukan keputusan yang tepat mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik," kata Arsul.

Seperti diketahui, Partai Demokrat ngotot mengajukan hak angket. Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto menyebut, anggota dewan wajib menanyakan kepada pemerintah soal pengangkatan ini.

"Angket adalah penyelidikan di dalam hal ini melaksanakan penyelidikan masalah dugaan-dugaan pelanggaran UU tersebut. Di dalam pelantikan Pjs Gubernur Jabar ini, ini memang patut diduga melanggar beberapa UU," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Baca: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Demokrat Dorong Hak Angket

Agus yang juga Wakil Ketua DPR ini memastikan seluruh anggota Fraksi Demokrat satu suara soal angket ini. Mengenai apakah akan melobi partai lain agar setuju, dia hanya yakin angket ini akan didukung fraksi lain.

"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu," ujar Agus. (mus)