Istana Hormati JK Ajukan Uji Materi Jabatan Capres-Cawapres

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menghormati keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK mendaftarkan gugatan uji materi Undang Undang Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

"Bagi setiap warga negara memiliki kewenangannya dan bagi pak Jusuf sendiri memiliki kewenangan untuk bisa mengajukan itu terkait dengan pengertian yang paling penting dari keputusan mahkamah dari masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujar Ngabalin di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018. 

Ia menegaskan, pengajuan gugatan yang dilayangkan Jusuf Kalla ke Mahkamah Konsistusi tidak pernah dibicarakan di Istana Negara. "Enggaklah kalau di Istana tidak. Setiap rapat terbatas sama sekali tidak dibicarakan," katanya. 

Dengan demikian, ia menyerahkan gugatan itu sepenuhnya kepada Mahakamah Konstitusi yang akan memutuskannya. "Jadi pada posisi saya kira harus kita percayakan kepada Mahkamah. Biarlah nanti seperti apa keputusannya yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya. 

Pemohon gugatan diajukan Firma Hukum Sidin Constitution dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Para advokatnya adalah Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, Victor Santoso, Alungsyah, Happy Hayati dan Kurniawan.