Bawaslu: Pelaku Negative Campaign Bisa Dikenai Sanksi

Ketua Bawaslu, Abhan.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Bawaslu RI, Abhan membantah negative campaign diperbolehkan Bawaslu. Bahkan ia mengatakan, negative campaign bisa dikenakan sanksi bila melanggar Pasal 280 UU Pemilu. 

"Iya (negative campaign bisa diberi sanksi), apakah nanti rumusnya di pasal 280, bahwa peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan memfitnah, dan sebagainya, apakah itu masuknya fitnah atau enggak, lihat itu (pasal 280) jadi lihat kasusnya," kata Abhan di gedung DPR, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Ia juga meminta agar selama masa kampanye seluruh tokoh politik diminta menyejukkan situasi. Tapi soal apakah sebuah hal dianggap sebagai black campaign atau negative campaign harus dilihat secara kasuistis.

"Harapan kami di masa-masa kampanye ini, seluruh tokoh politik untuk bisa menyejukkan situasi kampanye, jadi kalau persoalan negative campaign atau black campaign harus lihat per kasustis," kata Abhan.

Ia menjelaskan, black campaign lebih pada fitnah. Sedangkan negative campaign maksudnya mengungkapkan fakta atau kebenaran.

"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, bukan black campaign," kata Abhan.

Ia enggan menegaskan Bawaslu mengizinkan atau tak mengizinkan negative campaign. Tapi memang soal pelanggaran pemilu hanya bisa dilihat secara kasuistis.

"Belum tentu an sich hanya negative campaign, bisa juga ada unsur black campaign-nya. Bisa juga terjadi. Jadi harus kasuistis," kata Abhan.

Untuk diketahui, berikut ketentuan larangan kampanye UU Pemilu 7/2017:

Pasal 280
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta
Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye pemilu.

Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).