Soal Serangan, KPU: Hanya Bawaslu Bisa Tafsirkan Pernyataan Capres

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU angkat bicara soal tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, debat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran maka dapat dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan pernyataan capres 01 menyerang pribadi atau tidak adalah Bawaslu, bukan KPU. Kami sepakat, sudah bapak-bapak semua nanti silakan lapor ke Bawaslu. Debat ini juga kepentingan rakyat jadi harus dilanjutkan," kata Wahyu dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC di tvOne, Selasa, 19 Februari 2019 malam.

Dia menegaskan, penyelenggaraan debat bukan hanya untuk melayani capres-cawapres, TKN atau BPN, tetapi juga melayani rakyat Indonesia. Wahyu mengatakan,  KPU tidak hanya melayani elite tetapi juga rakyat, termasuk pemilih.

"Jadi harapan atau aspirasi itu dihentikan atau diboikot sampai KPU menegur capres tertentu, tidak bisa kami laksanakan. Karena KPU harus melayani rakyat, khususnya pemilih karena debat ini referensi bagi pemilih," ujarnya.