Perppu Pilkada 2020 Terbit, KPU Segera Lakukan Tahapan Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dengan dikeluarkannya perppu ini , Pilkada serentak 2020 digeser dari bulan September ke Desember 2020 dengan tetap memperhitungkan kondisi wabah Corona COVID-19.

Dengan dikeluarkannya perppu ini maka KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yg selama ini sudah kita susun. 

“KPU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada tanggal 4 Mei 2020, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah langkah yang diperlukan,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2020.

Ia mengungkapkan dalam membuat perppu ini pemerintah telah mengadopsi beberapa usulan KPU  agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda. 

“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional. Dengan perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A bahwa kewenangan itu di tangan KPU,” ujarnya.

Demikian juga kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan eksekutif, dalam hal ini pemerintah.

“Sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Terkait dengan kelanjutan Pilkada serentak 2020, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah di susun KPU, dengan jadwal yang baru.

KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi instansi terkait baik BNPB maupun Kemenkes terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi COVID-19. Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan.

“Sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” katanya.