Demokrat: Tak Perlu Ada Kesimpulan Sementara

Sumber :

VIVAnews - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century akan menggelar rapat bersama dengan tim ahli Pansus, Senin, 25 Januari 2010, sore. Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan dalam rapat itu, Pansus akan menyampaikan kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan semua saksi yang sudah dihadirkan.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Idrus tersebut. Anas menilai Pansus tidak perlu membuat kesimpulan sementara.

"Kesimpulan itu kan produk akhir rekomendasi, menurut kami (Demokrat), tidak perlu ada kesimpulan sementara," kata Anas sebelum rapat Pansus dimulai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Anas menyampaikan saat ini Pansus baru tiba di tahapan konsolidasi data. Pansus, kata Anas, akan tetap menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu 60 hari yang akan berakhir pada 4 Maret 2010 mendatang.

Setelah tertunda selama 50 menit, Pansus kini sedang mendengarkan keterangan dua pakar hukum yakni Erman Rajagukguk dan AS Natabaya. Erman merupakan Guru Besar Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia.

Sedangkan AS Natabaya dikenal sebagai pakar hukum pidana. Mantan Hakim Konstitusi itu juga pernah menjabat staf ahli Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.