Farhan ke Jenderal Dudung: Jangan Ngancem-ngancem
- Adi Suparman (Bandung)/VIVA
VIVA Politik – Beredar video Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan para Perwira TNI jangan diam dan merespons pernyataan Anggota DPR RI Effendi Simbolon yang dinilai menyinggung wibawa TNI. Effendi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 5 September 2022 menyebut bahwa TNI seperti gerombolan.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, masalah tersebut sudah sewajarnya jangan sampai diprovokasi oleh pihak manapun. Terlebih, Effendi sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya.
"Sesama di Komisi 1, saya terkejut dengan pernyataan keras Pak Effendi kepada Panglima TNI dan KSAD. Bisa dikatakan pernyataan beliau bisa menimbulkan ketidak nyamanan dan ketidak sukaan kepada beberapa pihak," ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.
Farhan memastikan pihaknya menghormati lembaga TNI yang sangat dipercayai publik. "Tetapi dengan berpegang teguh kepada aturan yang ada, apapun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum," ujarnya.
Farhan menilai beredarnya video KSAD Jendral Dudung, agar hati - hati disikapi. Pasalnya, TNI merupakan lembaga Negara paling dipercaya versi survei.
"Menimbulkan rasa khawatir dalam diri saya, melihat respon para personel TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR RI yang dijamin oleh konstitusi," katanya.
"Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta 3 Kepala Staff Angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI Sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI, siapapun dia dan apapun yang dilakukannya atau dikatakannya," tambahnya.
Bahkan, sangat disayangkan jika video tersebut benar - benar diindahkan. "Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti - nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.