Jokowi: Kota Nusantara Hidup Tidak Hanya Pemerintahan tapi Ramai di Semua Sektor

Jokowi menunjukkan progres pembangunan IKN yang on the track
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Penajam Paser Utara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara yang sedang dibangun saat ini bakal meningkatkan trafik atau gerak kendaraan menuju ibu kota negara masa depan Indonesia itu.
 
Fasilitas prasarana transportasi yang saat ini sedang dibangun dapat tingkatkan trafik di Kota Nusantara, kata Jokowi di Penajam, Kamis, 29 Februari 2024, agar ibu kota negara baru Indonesia makin ramai.
 
Prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara itu adalah Bandar Udara Naratetama dan jalan tol yang saat ini dalam tahap pembangunan.

Para pekerja yang tengah melakukan pengecekan pada PLTS IKN, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Photo :
  • Antara/Bayu Saputra

 
Ungkapan tersebut disampaikan saat melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya sejumlah pembangunan fisik baru tahap lima di ibu kota negara baru Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

 
"Kami optimistis Kota Nusantara hidup tidak hanya pemerintahan, tetapi ramai di semua sektor," ujarnya.
 
Pembangunan Bandara Naratetama dan jalan tol dapat memangkas waktu perjalanan menuju Kota Nusantara , lanjut dia, antara 45 sampai 15 menit waktu perjalanan.
 
Apabila melalui Kota Balikpapan dengan jalan tol jarak tempuh yang sebelumnya dua jam terpangkas menjadi 45 menit waktu perjalanan menuju Kota Nusantara, menurut dia lagi, awalnya direncanakan 30 menit ternyata ada belokan sehingga hanya bisa 45 menit.

Presiden Jokowi melakukan groundbreaking RSUP di IKN Nusantara

Photo :
  • Istimewa

 
Kemudian keberadaan Badar Udara Naratetama yang saat ini tengah dibangun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dapat memangkas jarak tempuh ke Kota Nusantara.
 
"Dengan susah terbangun Bandara Naratetama, maka jarak menuju ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).ini kota negara baru Indonesia hanya 15 menit," demikian Presiden Jokowi.
 
Pembangunan Bandar Udara Naratetama diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023.
 
Regulasi itu mengatur menyangkut percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Naratetama yang dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan penduduk konektivitas Kota Nusantara. (ant)