Dua Hambatan Komnas HAM: Aturan dan Dana

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVAnews -- Sejak dibentuk pada tahun 1993, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku begitu banyak hal yang menghambat kerja anggota komisi itu.  Salah satu hambatan itu, kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim,  adalah legitimasi komisi itu sebagai lembaga yang memperjuangkan penegakan HAM. Legitimasi itu seharusnya dalam bentuk undang-undang.  

"Hambatan serius dalam penyelidikan dan merespon kasus pelanggaran HAM adalah soal legislasi," kata Ifdhal dalam rapat di Komisis II DPR RI, Senin 21 Februari 2011.

Ifdhal menerangkan bahwa dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewenangan komnas HAM masih sangat terbatas. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Maka kami mengajukan usulan agar ada UU khusus mengenai Komnas HAM," kata Ifdhal.

Diharapkan dalam UU khusus  itu, kata Ifdal, akan diatur kewenangan, fungsi, tugas, dan peran komisi secara tersendiri. "Seperti halnya ada UU tersendiri mengenai Komisi Yudisial, Ombudsman, KPK," kata Ifdhal.

Selain soal aturan, Komnas HAM juga mengeluhkan minimnya anggaran. "Untuk penyidikan, butuh kecepatan dan anggaran yang tak sedikit," kata Ifdhal.

Misalnya ketika melakukan investigasi kasus kekerasan oknum militer di Puncak Jaya, Papua. Mengunkap kasus yang terkuak dalam video penyiksaan yang menghebohkan itu membutuhkan dana yang besar. "Kalau dengan anggaran yang ada jelas sulit. Kita lakukan pemantauan di lapangan hanya sekali," kata Ifdhal.

Akibat anggaran minim dari APBN itu, Ifdhal juga menyampaikan Komnas HAM tak bisa memberi dukungan anggaran besar ke kantor perwakilan di beberapa daerah.

"Kantor perwakilan kami menghadapi masalah terkait anggaran, seperti alat kantor minim dan dukungan di daerah ternyata sangat kecil. Ini juga kendala yang serius dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi Komnas HAM," kata Ifhdal.

Untuk penggunaan anggaran, Ifdhal mengklaim, anggaran tahun lalu sekitar Rp58 miliar telah berhasil digunakan dengan baik dengan penyerapan hampir 91 persen.