Mahfud: Kasus Sekjen MK Tak Perlu Lapor KPK

SBY dan Mahfud MD
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kasus pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar tidak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kenapa mau dilaporkan ke KPK? Wong itu nggak jelas," kata Mahfud usai membuka acara Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Pengurus dan Aktivis Wanita Syarikat Islam di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Mei 2011.

Sebelumnya, juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mempertanyakan laporan Ketua MK Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal kasus pemberian uang itu. Sebab, menurut Ruhut, kejadiannya pada 2010, tapi Mahfud baru membuka sekarang.

Lantas kenapa Mahfud baru cerita sekarang ke SBY sementara kejadiannya sudah setahun lalu? "Karena uangnya sudah dikembalikan. Ah sudahlah," katanya singkat.

Mahfud pun mengaku lupa tanggal persis pertemuan antara Nazaruddin dan Janedjri. "Pokoknya setahun lalu. Laporannya sudah ada di Pak SBY."

Sebelumnya, Mahfud menyatakan Sekjen MK menerima dua amplop dari Nazarudin dengan nilai SG$120 ribu. (umi)