Dilaporkan, Nurpati Siap Dipanggil Polisi

Andi Nurpati menyampaikan seputar keputusannya saat berhenti dari KPU
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Andi Nurpati menyatakan siap dipanggil polisi terkait aduan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini melakukan pemalsuan surat. Nurpati menyatakan, pidana Pemilu itu sudah selesai semua karena kadaluarsa.

"Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya (habis)," kata Nurpati kepada VIVAnews, Sabtu 28 Mei 2011.

Nurpati menambahkan, sekarang serahkan saja pada polisi untuk bertindak. Nurpati menyatakan siap saja menghadapi proses di kepolisian. "Jadi nanti kita lihatlah bagaimana kinerja kepolisian. Tapi yang saya pahami, berdasarkan UU Pemilu, itu sudah enggak lagi, sudah kadaluarsa," kata Nurpati yang kini Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat itu.

Nurpati menyatakan, laporan itu sendiri pada Februari 2010. Sudah setahun lebih kasus itu tak ditindaklanjuti polisi.

Jadi, apakah mengungkit kembali kasus ini untuk menjatuhkan Demokrat? "Maybe," katanya.

Di Yogyakarta, Sabtu, Mahfud MD kembali mendesak polisi mengusut Nurpati. Menurut Mahfud, pihak kepolisian mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil orang yang terkena kasus pidana. "Misalnya, MK memberi informasi, segera panggil dong. Kalau ada pidana begini, wajib. Walaupun hanya mendengar atau membaca di koran saja, polisi wajib memanggil dan mencari," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu.

Lebih jauh soal kasus ini, baca:

- Keganjilan Kasus Andi Nurpati Versi MK

- Andi Nurpati Dipolisikan Mahkamah Konstitusi

- Ini Kronologi Andi Nurpati Menurut KPU