Jimly: Anggota DPR Jangan Masuk MKH

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kendati kecewa wewenang Mahkamah Konstitusi dipangkas, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mendukung penuh pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK. Namun dia meminta anggota MKH itu tak berasal dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembentukan MKH MK merupakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

"Jangan dari anggota DPR, tapi ditentukan oleh DPR," kata Jimly di Jakarta, Kamis 16 Juni 2011. Jimly khawatir fungsi MKH akan bias jika dari kalangan legislatif karena lembaga itu yang melakukan pemilihan.

Menurut dia, idealnya MKH MK  beranggotakan lima orang. Dua anggota dari dalam MK dan tiga lainnya dari luar lembaga MK. "Maksudnya supaya tiga itu lebih banyak. Sehingga lebih independen," kata dia.

Namun, lanjut dia, dalam praktik, biasanya tiga anggota MKH itu diminta dari dalam MK. Jika demikian, maka berpotensi menimbulkan masalah. "Maka supaya dia independen, tiga orang itu harus betul-betul dari luar MK," kata dia.

Alasan lain, tambah dia, hakim MK berasal dari tiga lembaga, yakni DPR, presiden, dan MA. "Maka lembaga yang tiga ini punya hak secara moral untuk ikut mengawasi perilakunya," kata dia. "Jadi ketika dibentuk MKH, tiga lembaga ini boleh terlibat."

Namun, dia kembali mengingatkan, anggota MKH jangan dari anggota DPR. "Bukan dari dia, jangan anggota DPR," kata Jimly. (umi)

"Tapi DPR yang usulkan. Bisa saja dari mantan anggota DPR atau perguruan tinggi."

Jimly khawatir jika anggota MKH berasal dari anggota DPR akan bias. "Nanti dia kerjanya atas nama DPR, padahal bukan begitu," kata dia.

"Ini kan untuk memberi hak moral untuk dia mengontrol perilaku hakim. Supaya hakim tidak semaunya sendiri."