KPU: Kampanye Parpol Tidak Boleh Pakai Stiker

Verifikasi Faktual Partai Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik peserta Pemilu 2014 menggunakan stiker sebagai alat untuk berkampanye. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Gambar yang berbentuk stiker, yang ditempel, akan merusak lingkungan," kata Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay ,dalam Sosialisai Aturan Kampanye Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

KPU juga mengatur larangan Parpol memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,  gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum hari atau tanggal pemungutan suara," jelas dia.

Parpol juga wajib menyampaikan materi kampanye kepada KPU maupun Komisi Independen Pemilih (KIP) baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk disosialisasikan melalui website KPU atau media informasi lainnya.