Soal PKPI, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Selasa, 19 Maret 2013 - 16:34 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bawaslu sudah memutuskan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, pada 5 Februari lalu. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu itu. Akibatnya PKPI belum dapat disahkan sebagai partai peserta Pemilu 2014.
Baca Juga :
Muhammad mengaku pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Bawaslu mempertanyakan mengapa ada perlakuan berbeda dari KPU terhadap PKPI dibandingkan .
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI tidak ditanggapi," kata dia.
Bawaslu meminta DKPP memeriksa pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh KPU. Bawaslu menilai KPU telah melanggar Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Untuk melanjutkan kepastian hukum, serta menyelamatkan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), dan jurdil (jujur dan adil). Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU," tegas dia. (eh)