Tudingan Djan Faridz soal Muktamar Pondok Gede Tak Tepat

Muktamar PPP VIII menetapkan Muhammad Romahurmuziy menjadi Ketua Umum PPP yang baru, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/04/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Walaupun telah diselenggarakan Muktamar PPP VIII di Pondok Gede, Jakarta Timur yang diklaim sebagai islah, namun gejolak di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum reda. Politikus PPP, Djan Faridz yang menilai dirinya sebagai ketua umum yang sah, menyebut Muktamar Pondok Gede adalah sesuatu yang palsu. Namun penilaian tersebut dinilai Politikus PPP Arsul Sani, tidak tepat.

"Kenapa palsu, yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan (SK) Menkumham dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 April 2016.

Menurut Anggota Komisi III ini, SK Menkumham juga yang mengamanatkan agar Muktamar VIII lalu menjadi muktamar islah sebagai bentuk rekonsiliasi Partai Kabah.

"Dan dalam masalah ini adalah muktamar kemarin itu menghendaki agar pintu islah itu dibuka," ujarnya.

Sementara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan pegangan oleh kubu Djan Faridz, dinilai hanya perihal perkara perdata. Oleh karena itu tidak masalah jika atas kesepakatan bersama, sejumlah pihak melakukan opsi penyelesaian konflik yang lain.

"Jadi sepanjang para pihak itu sepakat untuk menyelesaikan cara lain ya tidak menjadi masalah," imbuh Arsul.