Perppu Kebiri Dinilai Tak Efektif Jika Penegak Hukum Lemah

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu itu juga mengatur mengenai hukuman kebiri.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan pemberatan hukuman hanya salah satu elemen dari penanganan terpadu perlindungan anak. Menurut Sodik, pemberatan itu akan tidak efektif jika tidak didukung oleh para penegak hukum.

"Tidak efektif, jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang mempunyai komitmen tinggi. Polisi yang responsif terhadap pengaduan-pengaduan, polisi yang membangun sistem keamanan lingkungan dengan pemkab atau pemkot," kata Sodik kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Mei 2016

"Jaksa yang melakukan tuntutan maksimum, serta hakim yang memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," lanjut dia.

Sementara itu, mengenai Perppu itu sendiri, dia menunggu tindak lanjut DPR. Perppu itu juga akan dibandingkan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tengah dibahas.

"Untuk Perppu sendiri, kami tunggu di Senayan untuk diuji kelayakannya menjadi sebuah Undang Undang, dibandingkan dengan draf RUU penghapusan kekerasan anak yang sudah disusun DPR," kata Sodik. (asp)