Ruhut Heran Arcandra Tahar Masih Dipermasalahkan di DPR

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Arcandra Tahar kembali membetot perhatian setelah dikukuhkan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi, belakangan ini muncul isu bahwa Arcandra mau didudukkan lagi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Senayan pun heboh.

Saat rapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, sejumlah anggota Fraksi Demokrat mencecar kebijakan yang menjadikan lagi Arcandra sebagai WNI setelah melepas kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, ada satu anggota partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu yang melawan arus. Ruhut Sitompul mengatakan tidak ada masalah soal itu dari sisi hukumnya.

"Nggak ada masalah. Lihat pasalnya, kan saya orang hukum. Kawan saya (di Komisi III) itu emang lihat pasal yang mana?" Kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Ruhut mengaku heran dengan komentar kawan-kawannya di Komisi III yang mempermasalahkan Arcandra. Ruhut juga heran dengan koleganya, Benny K Harman, yang tidak setuju jika Presiden Joko Widodo menjadikan Arcandra sebagai Menteri ESDM lagi.

"Ya itu kan kata Benny. Nyatanya Pak Luhut, Plt sekarang 20 hari, yang dia (Arcandra) lakukan itu dikembangkan Pak Luhut. Dia (Arcandra) orang hebat," ujar Ruhut.

Walaupun Ruhut mengakui DPR adalah lembaga politik, bukan hukum, namun ia menilai Komisi III semestinya juga diisi oleh orang-orang yang mengerti permasalahan hukum. Termasuk permasalahan hukum Arcandra ini.

"Makanya jadi begini  kasih komentar begini. Pabaliut kalau kata orang Sunda," kata Ruhut.

Sebelumnya dalam rapat di Komisi III, Benny mempertanyakan penjelasan Arcandra menjadi WNI lagi. Ia juga heran dengan Presiden yang mengangkatnya karena ketidaktahuan bahwa Arcandra memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Benny menilai Arcandra Tahar tak bisa menjadi menteri untuk saat ini. Sebab Arcandra dianggap belum menjadi warga negara Indonesia (WNI)

"Kalau dia merasa stateless, dia harus mengajukan permohonan sebagai WNI, sesuai mekanisme," kata Benny.

Menurutnya, tak bisa karena terobosan singkat, Arcandra kembali menjadi menteri. Sebab persoalan ini juga menyangkut perihal loyalitas. Ia meyakini sebagai ketua panitia kerja UU Kewarganegaraan sangat mengerti semua pasalnya.

"Tak bisa, karena dia bukan WNI. Padahal persyaratan dia menjadi menteri wajib WNI. Simpel kok. Tidak ada kepentingan saya tidak suka, ini soal negara. Tidak bisa dengan pengukuhan itu," kata Benny.

(ren)