KPU: Tak Ada Istilah Partai Cabut Dukungan

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadiri Musda DPD DKI Golkar.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan koalisi partai pengusung calon di pilkada tak bisa menarik dukungannya setelah didaftarkan ke KPU daerah (KPUD).

"Kalau ditarik tak bisa diganti lagi," kata Arief di sela diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, ketika berkas yang telah didaftarkan ditarik lagi dari KPUD maka partai atau koalisi partai yang bersangkutan tak akan boleh mengajukan calon lainnya.

"Kecuali tidak memenuhi syarat seperti kesehatan atau calon meninggal dunia, boleh diganti," kata Arief lagi.

Sebelumnya, dikabarkan berlangsung rapat internal Golkar yang membahas soal peninjauan ulang dukungan Golkar pada Ahok dan Djarot.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian membantah tersebut. Apalagi soal adanya rencana mencabut dukungan partai tersebut atas pasangan Ahok-Djarot di Pilkada Jakarta.   

Partai Golkar dan Partai NasDem termasuk partai yang paling awal mendukung Ahok dan Djarot. Langkah itu kemudian diikuti PDI Perjuangan yang secara kursi memang memiliki jatah terbanyak di DPRD DKI Jakarta.