Politikus PDIP Sayangkan Nasib Partai-partai Gurem

Deklarasi Partai Idaman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sejumlah partai baru akhirnya tidak bisa menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak lolos verifikasi sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terkait partai-partai gurem tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan menyayangkannya. Namun kata dia, peraturan verifikasi partai politik (parpol) memang menjadi hal yang sangat penting diberlakukan.

"Ya, saya sangat menyayangkan mereka tidak lolos, tidak dapat merayakan dan menjadi bagian peserta Pemilu dalam pesta demokrasi 2019. Akan tetapi terkait persyaratan parpol, ya itu sudah seharusnya dan semestinya," kata Arteria kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Arteria mengatakan peraturan itu bertujuan agar partai baru tidak mengejar tujuan elektoral saja. Partai baru diminta mengarahkan organisasinya menjadi modern dan akuntabel.

"Mengingat parpol oleh Konstitusi maupun UU dikonstruksikan tidak hanya mesin elektoral dan instrumen merebut kekuasaaan, akan tetapi sebagai pilar demokrasi dan sarana pendidikan politik warga negara," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, dari lima parpol baru yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum ke Kemenkumham, baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan lolos verifikasi. Kemenkumham menyatakan, pendaftaran badan hukum parpol meliputi verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama 45 hari sejak dokumen diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara syarat untuk menjadi badan hukum tertuang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.