Eks Demokrat: Antasari Sebaiknya Buka Kasusnya

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVA/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, bakal bebas dari penjara pada 10 November 2016. Bebasnya Antasari itu menarik perhatian sejumlah pihak. Sebab, ada beberapa pihak yang menilai kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu bermuatan politik tertentu. 

Salah satunya menarik perhatian mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto. Eks politikus Partai Demokrat itu angkat bicara menjelang bebasnya Antasari tersebut.

Menurut Tri, panggilan Tridianto, kasus yang menjerat Antasari sampai sekarang masih penuh misteri. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa Antasari divonis bersalah oleh hakim kala itu. 

"Juga menyisakan tanda tanya apakah ada kaitannya dengan kekuasaan pak SBY yang waktu itu besannya diproses hukum oleh KPK," ujar Tri, yang merupakan orang dekat Anas Urbaningrum kepada VIVA.co.id, Selasa 1 November 2016. 

Mengingat masih simpang siur kaitan antara hukuman yang diterima Antasari dengan muatan politik tertentu, Tri mengharapkan, agar Antasari bisa mengklarifikasi dan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi. 

"Karena itu sebaiknya Pak Antasari nanti bersedia membuka semuanya secara terang benderang kepada masyarakat," kata dia. 

Tri mengatakan, dorongan agar Antasari untuk membeberkan fakta yang terjadi, menurutnya, bukan dalam konteks balas dendam atas hukuman yang diterimanya. Namun, hal itu dalam rangka menyatakan kebenaran dan menegakkan keadilan.

"Jangan sampai misteri hukum dan keadilan dibawa sampai mati. Meskipun mungkin akan pahit, katakan saja yang sebenarnya terjadi," ujarnya menambahkan. 

Sebelumnya, periode gelap dalam kehidupan Antasari Azhar akan segera berakhir. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, Antasari akan segera menghirup udara bebas, menjalani hari-harinya sebagai manusia merdeka seperti dahulu, sebelum terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pada 10 November 2016 ini, Antasari akan bebas secara bersyarat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dan Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016.

(mus)