Relawan: Ahok Tersangka Bukti Jokowi Tak Intervensi Hukum

Relawan Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Status tersebut dinilai sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi dalam kasus itu.

"Sudahi isu yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan Presiden, mari bergandengan tangan bersama-sama membangun Indonesia agar menjadi lebih baik. Presiden sudah sangat fair, Presiden sudah membuktikan pernyataannya bahwa hukum adalah hukum," kata Ketua Sekretariat Nasional Jokowi, Muhammad Yamin, dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2016.

Yamin pun berharap agar tidak ada lagi aksi tuding terhadap setiap permasalahan kepada Jokowi. Sebab, ia menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah bekerja keras membangun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. "Saya mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan menghargai langkah profesional Polri menangani kasus ini," kata dia.

Relawan lainnya sekaligus pendiri Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas, memuji kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional. Kemudian memutuskan status tersangka pada Ahok tanpa tekanan dari manapun. "Kami juga apresiasi Presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini," kata dia.

Dia menegaskan, bahwa Jokowi sejak awal sudah menekankan agar Kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok berlaku profesional, terbuka dan independen sesuai dengan bukti-bukti hukum.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian pun resmi mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.

(mus)