PDIP: Kasus Ahok Jangan Jadi Komoditas Politik

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menegaskan, bahwa partainya menghormati keputusan Kepolisian yang telah menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Eva meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan tidak menjadikan kasus ini sebagai 'komoditas' politik.

"Kita terima, hormati dan percaya sepenuhnya kepada polisi. PDIP mengajak semuanya untuk membangun kultur hukum untuk menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik," kata Eva melalui pesan singkat, Rabu 16 November 2016.

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu agar tidak merembet pada terbelahnya persatuan masyarakat. Eva yang juga bagian dari tim pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta, meminta masyarakat lebih menahan diri, terlebih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu.

"Mengisolasi kasus hukum ini agar tidak mengganggu sektor lain, terutama ekonomi, sosial dan keamanan. Ada kepentingan lain yang lebih besar yaitu kebersamaan, persatuan, rumah bersama yang harus kita jaga bersama.”

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenakan pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU Nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

(mus)