Wiranto Berharap DPR Segera Tuntaskan RUU Anti Terorisme

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, berharap revisi undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dalam pembahasan di DPR RI segera tuntas.

"Kalau RUU sudah disetujui revisinya saya kira akan sempurna," kata Wiranto di Kantornya, Jakarta, Jumat 18 November 2016.

Mantan Panglima ABRI menjelaskan RUU harus cepat selesai karena di dalamnya ada langkah yang bersifat soft approach berupa pencegahan total dan pencegahan dini. Juga ada hard approach yaitu suatu penanganan yang keras bagi para teroris itu.

"Kembali lagi kita akan mengacu kepada UU supaya aparat keamanan kalau bertindak tidak ada kesalahan," tegasnya.

Menurut purnawirawan jenderal TNI ini, pemerintah bisa memberikan bantuan dan pendampingan pada masyarakat yang menjadi korban berbagai aksi terorisme. Selama ini pemerintah sulit membantu para korban karena terganjal regulasi yang memang tidak mengatur hal tersebut. Menurutnya pemerintah tengah berupaya memasukan pasal yang mengatur santunan dan pendampingan bagi par korban terorisme.

"Jadi memang sebenarnya di dalam revisi UU Terorisme itu, saya cantumkan bahwa harus ada suatu kompensasi kepada para korban terorisme. Itu kan baru revisi UU yang sekarang ada di DPR, bolanya di sana. Tapi di situ pasal yang mencantumkan itu," katanya.

(ren)