Komisi III DPR Janji Penuhi Tuntutan Massa Aksi 212

Aksi massa 212, Selasa, 21 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi massa aksi damai 212, yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku telah menerima aspirasi massa tersebut.

"Hampir seluruh fraksi tadi hadir menerima perwakilan bapak ibu sekalian. Kita semua sepakat menerima aspirasi dari perwakilan bapak ibu sekalian," kata Bambang di Mobil Komando kepada massa sebelum aksi mereka dibubarkan.

Politikus Partai Golkar ini menerangkan bahwa tuntutan massa yang pertama yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian yang kedua, meminta agar menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

Dan ketiga, meminta penangkapan terhadap mahasiswa dihentikan. Setelah mendengar pernyataan Bambang itu, massa berteriak bergemuruh, meminta wakil rakyat membuktikannya. "Buktikan, buktikan, buktikan," ujar massa serentak.

Bambang menuturkan bahwa setidanya ada dua langkah yang akan dilakukan oleh Komisi III. Pertama, akan membawa aspirasi tesebut kepada Pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Yang kedua, besok kami akan bertemu dengan Kapolri dalam rapat dengar pendapat. Kami sampaikan tuntutan saudara saudara sekalian. Demikian, semoga Allah SWT melindungi kita semua," kata.