PKS Tolak Hak Angket Kasus E-KTP

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sunman Jaya mengatakan, fraksinya menolak usulan penggunaan hak angket untuk kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Alasannya, kata Sunman, persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan dalam rapat dengar pendapat, atau rapat panitia kerja (panja) penegakan hukum di Komisi III DPR.

"Ini kan, pengawasan dalam konteks profesionalisme dan akuntabilitas. Jadi, tak ada masalah. PKS menghormati gagasan dan usul, serta perancangan pembentukan hak angket," kata Sunman, saat dihubungi, Kamis 27 April 2017.

Jika masih bisa dibicarakan dalam panja penegakan hukum, katanya, sebaiknya hak angket dipertimbangkan. Apalagi, ada sensitivitas dalam penggunaan hak angket itu.

"Jangan sampai ada konflik yang berkepanjangan antarinstitusi. Saya sampaikan pada Ketua Fraksi soal dinamika yang terjadi. PKS tak ikut serta dalam penandatanganan hak angket," ujarnya.

Hak angket adalah masalah yang sensitif sehingga jangan sampai ada kesan sebagai upaya pelemahan KPK. "Fraksi PKS menyatakan, tak akan ikut serta dalam penandatanganan (hak angket)," katanya. (asp)