DPR Tunda Voting Sejumlah Isu RUU Pemilu

Lukman Edy.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu, Lukman Edy, mengatakan bahwa pansus tidak jadi melakukan voting soal poin yang masih diperdebatkan dalam RUU tersebut. Menurutnya, pemerintah meminta untuk menunda voting Senin depan.

"Karena ke Natuna sampai Sabtu. Tadi malam pemerintah sampaikan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Ia mengatakan, rencananya voting terkait poin-poin krusial dalam RUU Pemilu memang akan dilakukan pada pembukaan masa sidang. Bahkan, pansus sudah membuat draf dan tabulasi untuk menanyakannya pada seluruh fraksi dan pemerintah.

"Jadi tak ada perdebatan filosofis sosiologis. Tapi langsung pada sikap. Kami sudah jadwalkan. Tapi pemerintah mau ke Natuna," kata Lukman.

Ia menjelaskan, rencananya ada 19 isu krusial yang akan divoting. Dari 19 poin tersebut terdiri atas 15 poin yang ia harapkan bisa diputuskan di pansus atau panja. Lalu, empat poin diputuskan dalam paripurna.

"Supaya paripurna agak ramai. Empat isu tersebut di antaranya presidential treshold, parliamentary treshold, sistem terbuka atau terbuka terbatas, dan konversi suara," kata Lukman.