Mendagri: Ada 3-4 Poin RUU Pemilu yang Akan Divoting

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Pembahasan revisi Undang Undang Pemilu masih alot. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu, Lukman Edy, mengatakan bahwa pansus tidak jadi melakukan voting soal poin yang masih diperdebatkan dalam RUU tersebut pada pembukaan Sidang Paripurna kemarin.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui masih ada poin-poin yang belum disepakati fraksi di DPR. Untuk itu, pemerintah DPR dan pimpinan partai masih melakukan lobi.

"Benar kata Ketua Pansus Pak Lukman Edy dan Ketua Panja Pak Benny K Harman. Kemungkinan ada 3-4 poin krusial yang mungkin diputus di Paripurna, karena sulit kata sepakat di panja dan pansus," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat 19 Mei 2017.

Tjahjo menambahkan, alotnya kesepakatan poin krusial ini, karena sebagai bagian dari kebijakan strategis fraksi-fraksi yang ada di DPR. Fraksi yang ada di DPR merupakan perpanjangan tangan partai.

Hingga saat ini, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR masih melakukan lobi mengenai revisi Undang Undang Pemilu. "Lobi pimpinan partai dan ketua fraksi saya juga hadir bersama menkumham dan mensesneg beberapa hari lalu, sampai malam," katanya.

Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap pembahasan RUU Pemilu bisa tuntas dan disahkan oleh DPR pada pekan depan.

"Kalau toh voting antarfraksi DPR tidak melibatkan pemerintah. Opsi pemerintah sudah tertampung di konsepsi, sikap dan pandangan fraksi-fraksi," katanya.

Tjahjo menambahkan, pemerintah sangat menghargai upaya lobi terus-menerus untuk menyamakan pendapat antarfraksi di pansus dan panja. "Pimpinan pansus dan panja sangat sabar mengakomodasi, mencari titik temu secara maksimal," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu, Lukman Edy, mengatakan voting poin krusial RUU Pemilu akan dilakukan pada Senin depan.

Ia menjelaskan, rencananya ada 19 isu krusial yang akan divoting. Dari 19 poin tersebut terdiri atas 15 poin yang ia harapkan bisa diputuskan di pansus atau panja. Lalu, empat poin diputuskan dalam paripurna.

"Supaya paripurna agak ramai. Empat isu tersebut di antaranya presidential treshold, parliamentary treshold, sistem terbuka atau terbuka terbatas, dan konversi suara," kata Lukman.