UU Pemilu Belum Jelas, Ganggu Kinerja KPU?

Dok. PolItikus PKB Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum belum juga dirampungkan. Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menyebut Komisi Pemilihan Umum tidak akan terganggu kinerjanya dengan belum selesainya pembahasan RUU Pemilu ini.

"KPU enggak terganggu. KPU baru mulai soal (proses) pemilu-pemilu ini 1 Oktober. Sekarang masih ada enam bulan," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

Menurut Lukman, KPU hingga kini juga belum menyampaikan kekhawatiran atau permintaan percepatan penyelesaian RUU Pemilu ini ke DPR.

"Dulu pernah menyampaikan (permintaan dipercepat) ketika masih draf awal. Karena waktu itu, 1 Juni harus sudah tahapan. Kalau sekarang 1 Oktober," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Menurut Lukman, saat ini masih ada 19 isu yang segera diputuskan. Isu tersebut bisa diputus melalui mekanisme voting nanti. Hasil pansus yang dibawa juga bisa dibawa untuk divoting sekali di paripurna, apakah disetujui atau tidak.

"Kalau satu yang divoting, itu menerima atau menolak hasil pansus. Atau (langsung voting) 19-nya," kata Lukman.